MAKALAH
ZAKAT
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK III
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA & KOMPUTER
STMIK PASIM SUKABUMI
JL.Gudang No. 38AB Kota Sukabumi Telp.(0266)6252252
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dengan segala kesempurnaannya, Shalawat serta Salam semoga selalu tercurah ke haribaan jungjungan kita, pemimpin umat hingga akhir zaman, Rasulullah S.A.W.
Apa yang kami tulis dalam makalah ini, adalah hal yang berkaitan dengan salah satu rukun islam yakni tentang zakat.
Kami sadari dalam pembuatan makalah ini banyak terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna , maka dari itu kami dari tim penyusun memohon maaf yang sebesar-besarnya.
Hanya kepada Allah kami memohon, semoga makalah yang kami buat ini bermanfaat bagi pembaca umumnya,khususnya bagi kami dan Allah menjadikannya sebagai amal saleh.
(Penyusun)
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………… i
DAFTAR ISI .................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………………….... 1
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH ………………………………………… 1
BAB II PEMBAHASAN MASALAH ………………………………………………… 2
2.1 PENGERTIAN ZAKAT …………………………..………………………... 2
2.2 FUNGSI DAN HIKMAH ZAKAT.....................…………………………… 3
2.3 MAKNA ZAKAT .................………………………………………………... 6
2.4 HUKUM ZAKAT ........................................................................................... 6
2.5 SYARAT - SYARAT WAJIB ZAKAT …..………………………………..... 6
2.6 MACAM - MACAM ZAKAT .....................................................………….. 8
2.7 SYARAT – SYARAT KEKAYAAN YANG WAJIB DI ZAKATI............. 10
2.8 HARTA YANG WAJIB DI ZAKATI BESERTA NISHAB-NYA .............. 12
KESIMPULAN………………………………………………………………………….... 22
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………….. 23
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Zakat adalah kewajiban yang agung dalam Islam. Dalam Al-Quran perintah menunaikan zakat beberapa kali disandingkan dengan perintah sholat. Diantaranya adalah Firman Allah SWT yang tertera dalam QS Al Baqoroh ayat 43 yang artinya “Dan dirikanlah salat tunaikan zakat”.
Selain dari sisi keagungan, ibadah zakat juga mempunyai keunikan. Imam Ibnu Qudamah al-Maqdashy mengungkapkan hal tersebut dalam kitab Mukhtasor Minhajul Qashidin. Beliau menjelaskan bahwa Zakat merupakan gabungan antara ibadah yang bersifat Ubudiyah dan sekaligus ijtima’iyah (sosial). Sisi ibadah sosial karena zakat pada hakikatnya adalah memberikan sebagian harta pada orang lain yang berhak atau membutuhkan. Sementara sisi ubudiyah adalah karena tata aturan penarikan dan distribusi zakat sangat-sangat diatur secara teliti dalam syariah.
Agar kita dapat melaksanakan zakat dengan benar, maka kita harus mengetahui dan paham apa itu yang dimaksud dengan zakat, makna dari zakat hukum zakat, dan lain sebagainya. Dibawah ini akan di jelaskan sedikit tentang zakat.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
2.1 PENGERTIAN ZAKAT
Zakat secara bahasa berasal dari padanan kata : an-nama ( tumbuh), al-barokah (keberkahan), az-ziyadah (tambahan), dan at-thoharoh (kesucian). Secara filosofis, seluruh arti padanan kata zakat cukup menggambarkan dari hakikat zakat yang sesungguhnya. Adapun secara istilah, selain zakat kita juga sering mengenal infak dan sedekah. Ketiganya mempunyai pengertian dan penekanan yang berbeda, meskipun kata ‘shodaqoh’ dalam al-quran juga terkadang diartikan sebagai zakat. Berikut pengertian zakat, infak dan sedekah secara singkat :
Ø Zakat adalah : kewajiban atas sejumlah harta tertentu, dengan kadar tertentu (nishob), yang diberikan untuk kelompok tertentu (mustahiq) dan dalam waktu tertentu(haul).
Ø Infaq adalah : mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq meliputi yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, dan nadzar. Sementara infak sunnah di antaranya infak kepada fakir miskin, bencana alam, infak kemanusiaan, dan sebagainya.
Ø Shadaqoh mempunyai pengertian lebih luas, ia dapat bermakna infak, zakat dan bahkan kebaikan non materi / non harta secara umum. Hal ini bisa kita tangkap dari isyarat Rasulullah SAW dalam hadits berikut ini misalnya : Dari Abi Dzar, Rasulullah SAW bersabda : “ Senyummu di hadapan wajah saudaramu adalah sedekah, amar makruf dan nahi munkar yang engkau kerjakan adalah sedekah, engkau menunjukkan jalan orang tersesat juga sedekah, engkau menuntun orang buta adalah sedekah, engkau menyingkirkan duri dan tulang dari jalanan juga sedekah, engkau mengisi ember saudaramu yang kosong juga sedekah “ (HR Tirmidzi, dishahihkan oleh Albani)
2.2 FUNGSI DAN HIKMAH ZAKAT
A. Fungsi Zakat
Tidak ada suatu kewajiban disyariatkan dalam Islam, kecuali membawa berbagai manfaat dan hikmah bagi umat manusia. Begitu pula ibadah zakat yang menyimpan banyak hikmah dan rahasia pensyariatan. Sekiranya kita bisa melihat dengan lebih jernih seputar fungsi dan hikmak zakat, tentunya akan lebih meringankan langkah dalam memenuhi kewajiban zakat secara rutin. Diantara fungsi zakat tersebut adalah :
1. Fungsi Ibadah & Keyakinan
Kewajiban zakat adalah ujian ketaatan bagi kaum muslimin, sekaligus pembuktian keyakinan bahwa sejatinya harta yang didapatkan adalah pemberian dari Allah SWT. Sehingga, pembayaran zakat secara tidak langsung merupakan perwujudan rasa syukur yang produktif.
2. Fungsi Sosial
Zakat adalah ibadah yang akan mengurangi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Sehingga tercipta kehidupan sosial yang kondusif tanpa hasad dan dengki dari si miskin kepada yang kaya. Ketika mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW menjelaskan tentang zakat : “Allah mewajibkan zakat atas harta-hartamu, yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada yang miskin”(HR Jamaah dari Ibnu Abbas).
3. Fungsi Ekonomi
Zakat juga mempunyai fungsi ekonomi dan pemberdayaan, karena sasaran distribusi zakat yang begitu beragam.
4. Fungsi Pembentukan Karakter & Mental
Dengan berzakat, seseorang akan terbebas dari sifat kikir, dan akan bertambah kasih sayang kepada sesama. Allah SWT berfirman : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS at-Taubah 103).
B. Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
1) Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa agar mereka mampu melaksanakan kewajibanya terhadap Allah SWT,dengan cara membantu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2) Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya yang berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3) Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin akan di dapat karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4) Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama).
5) Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
6) Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
7) Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme (atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
2.3 MAKNA ZAKAT
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10).
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqih, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang infaq sunnah dinamakan sodaqoh.
2.4 HUKUM ZAKAT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
2.5 SYARAT - SYARAT WAJIB ZAKAT
A. Muslim
Maka zakat tidak wajib atas orang kafir asli yang asalnya memang kafir dan tidak pernah memeluk Islam. Demikian pula orang yang murtad setelah memeluk Islam.
B. Merdeka (bukan budak)
Zakat mal tidak wajib atas diri seorang budak sahaya, karena seorang budak tidak punya hak milik. Diri seorang budak serta hartanya adalah milik tuannya.
Dalil yang menunjukkan hal ini hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang artinya:
“Barangsiapa membeli seorang budak dan pada budak itu ada harta, maka hartanya untuk (tuan) yang menjualnya, kecuali jika pembelinya mempersyaratkan (bahwa hartanya untuk dirinya).” (HR. Al-Bukhari no.2379 dan Muslim no. 1543).
C. Harta Yang Dimiliki Mencapai Nishab
Nishab adalah kadar/nilai tertentu yang ditetapkan dalam syariat sebagai batas minimal suatu harta terkena kewajiban zakat. Nishab berbeda-beda pada setiap harta yang terkena zakat. Jika seseorang memiliki harta yang nilainya tidak mencapai nishab, maka hartanya tidak terkena zakat. Di antara dalil yang menunjukkan syarat ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu:
لَيْسَ فِيمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ، وَلاَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ، وَلاَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang takarannya kurang dari lima wasaq, tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari lima ekor, dan tidak ada zakat pada perak yang beratnya kurang dari lima ons.” (HR. Al-Bukhari no. 1447, 1484 dan Muslim no. 979)
D. Harta Telah Dimiliki Secara Tetap
Harta yang belum dimiliki secara tetap tidaklah terkena zakat. Contohnya, sewa rumah sebelum berakhirnya batas waktu penyewaan. Meskipun (uang) sewa rumah itu telah menjadi hak miliknya dengan terjadinya akad sewa, namun dia belum memilikinya secara utuh. Karena bisa saja rumah itu terkena musibah dan runtuh, sehingga akad sewa yang ada batal dan (uang) sewanya kembali kepada pemiliknya semula (penyewa, red.)
E. Sempurnanya Haul
Haul adalah masa satu tahun yang harus dilewati oleh nishab harta tertentu tanpa berkurang dari nishab hingga akhir tahun. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اسْتَفَادَ مَالاً فَلاَ زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْـحَوْلُ
“Barangsiapa menghasilkan harta maka tidak ada kewajiban zakat pada harta itu hingga berlalu atasnya waktu satu tahun.”
2.6 MACAM - MACAM ZAKAT
1. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
Ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuanmuslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
A. Yang berkewajiban membayar fitrah
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslimdiwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
ü Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
ü Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
ü Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
ü Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
B. Besar Zakat Fitrah yang dikeluarkan
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
C. Waktu Pengeluaran Fitrah
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
D. Penerima Zakat
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya.
2. Zakat Maal (harta).
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2.7 SYARAT – SYARAT KEKAYAAN YANG WAJIB DI ZAKATI
- Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
- Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
- Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
- Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
- Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
- Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
2.8 HARTA YANG WAJIB DI ZAKATI BESERTA NISHAB-NYA
- Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi:
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
30-39 40-59 60-69 70-79 80-89
|
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a) 1 ekor sapi betina musinnah (b) 2 ekor sapi tabi' 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi' 2 ekor sapi musinnah
|
Ø Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Keterangan :
(a) Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(b) Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
Ø Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
40-120 121-200 201-300
|
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) 2 ekor kambing/domba 3 ekor kambing/domba
|
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
Ø Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing.Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %, Contoh :Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga 2.Uang Kas/Bank setelah pajak 3.Stok pakan dan obat-obatan 4. Piutang (dapat tertagih)
|
Rp 15.000.000 Rp 10.000.000 Rp 2.000.000 Rp 4.000.000
|
Jumlah
|
Rp 31.000.000
|
5. Utang yang jatuh tempo
|
Rp 5.000.000
|
Saldo
|
Rp26.000.000
|
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
- Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
- Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
Ø Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah, Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
|
Zakat
|
5-9 10-14 15-19 20-24 25-35 36-45 45-60 61-75 76-90 91-120
|
1 ekor kambing/domba (a) 2 ekor kambing/domba 3 ekor kambing/domba 4 ekor kambing/domba 1 ekor unta bintu Makhad (b) 1 ekor unta bintu Labun (c) 1 ekor unta Hiqah (d) 1 ekor unta Jadz'ah (e) 2 ekor unta bintu Labun (c) 2 ekor unta Hiqah (d)
|
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
- Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karenasyara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
Ø Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya.
1.Tabungan 2.Uang tunai 3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000
|
Rp 5.000.000 Rp 2.000.000 Rp 1.000.000
|
Jumlah
|
Rp 8.000.000
|
Utang
|
Rp 1.500.000
|
Saldo
|
Rp 6.500.000
|
Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).Contoh seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram. Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb : Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-.
Catatan : Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
- Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
Ø Nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %. Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab). Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
a. Kekayaan dalam bentuk barang
b. Uang tunai
c. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak. Contoh Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set 2.Uang tunai 3. Piutang
|
Rp 10.000.000 Rp 15.000.000 Rp 2.000.000
|
Jumlah
|
Rp 27.000.000
|
Utang & Pajak
|
Rp 7.000.000
|
Saldo
|
Rp 20.000.000
|
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-. Pada hartaperniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang). Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:
1. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
2. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
- Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Ø Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras). Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
- Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
- Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas kami dapat menyimpulkan bahwa :
v Zakat adalah kewajiban yang agung dalam Islam seperti halnya sholat.zakat pada hakikatnya adalah memberikan sebagian harta pada orang lain yang berhak atau membutuhkan.
v Ada 2 jenis zakat, yakni :
- Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
- Zakat Maal (harta).
v Dan juga ada beberapa syarat dan jenis harta yang wajib di zakat kan dengan nishab yang telah ditentukan.
v Dengan mengetahui hal-hal di atas maka insyallah zakat yang kita keluarkan diterima dan bermanfaat, dan juga mendapatkan pahala dari Allah SWT, Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Al Faridy, Hasan Rifa'i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996.http:/www.google.com