WEDNESDAY, FEBRUARY 4, 2015
Makalah Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
A. Pengertian pancasila sebagai sistem filsafat
Pancasila sebagai sistem
filsafat merupakan suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu
tujuan tertentu,dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan
yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang
saling berkaitan satu sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas
masing-masing.
B. Definisi Sistem
Sistem adalah suatu
kebulatan atau keseluruhan, yang bagian dan unsurnya saling berkaitan
(singkron), saling berhubungan (konektivitas), dan saling bekerjasama satu sama
lain untuk satu tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh
C. Definisi Filsafat
Filsafat dalam Bahasa
Inggris yaitu Philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari
Bahasa Yunani yaitu Philosophia, yang terdiri atas dua kata
yaitu Philos (cinta) atau Philia (persahabatan,
tertarik kepada) dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan,
pengetahuan, keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat
berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut
filosof yang dalam bahasa Arab disebut Failasuf.
Dalam artian lain Filsafat adalah
pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran hakiki
(hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai kebenaran
terbaik, yang dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung).
Berbagai tokoh filosof dari berbagai bangsa menemukan dan merumuskan sistem
filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang dapat berbeda antar ajaran filosof.
Karena itulah berkembang berbagai aliran filsafat: materialisme, idealisme,
spiritualisme; realisme, dan berbagai aliran modern: rasionalisme, humanisme,
individualisme, liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme; sosialisme dll.
D. Faktor timbulnya keinginan manusia untuk berfilsafat adalah :
· Keheranan, sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan
asal dari filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki dan
mempelajari.
· Kesangsian, merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang
akan menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan
titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi.
· Kesadaran akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa
dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam
sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa diluar
yang terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas.
E. Filsafat dapat di klasifikasikan sebagai berikut :
1. Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian
· Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari
para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem
filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain
sebagainya.
· Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai
hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang
timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
2. Filsafat Sebagai Suatu Proses :
· Yaitu bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu
permaslahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan
objeknya.
F. Definisi Pancasila
Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu
kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya
masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan beragam dalam artian BHINEKA
TUNGGAL IKA. Esensi seluruh sila-silanya merupakan suatu kasatuan.
Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah
dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu. Objek materi filsafat adalah
mempelajari segala hakikat sesuatu baik materal konkrit (manusia,binatang,alam
dll) dan abstak (nilai,ide,moral dan pandangan hidup). Pancasila mempunyai
beberapa tujuan sebagai berikut:
·
Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai
Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung
pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan
pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi
dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga
sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh
MPR/DPR hasil pemilihan umum.
·
Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar
Nasional. Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang
menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai
Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara
kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
·
Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa
Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena
Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan
bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki
dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
·
Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian
Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir
bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian
bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
·
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk
hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk
menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada
tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
·
Pancasila sebagai Ideologi Negara. Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia
yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam
wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan
rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan
dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib
dan damai.
·
Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa. Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari
berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu
Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal
sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka
dan dapat diterima oleh semua pihak.
G. Intisari Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada paragraf
pertama, makna dasar Pancasila Sebagai Sistem Filsafat adalah dasar mutlak
dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan pedoman diatas, tentunya dengan
saling mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Misal : Ketika
kita mengkaji sila kelima yang intinya tentang kedilan. Maka harus
dikaitkan dengan nilai sila-sila yang lain artinya :
·
Keadilan yang ber keTuhanan (sila 1)
·
Keadilan yang berPrikemanusian (sila 2)
·
Keadilan yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan
(sila 3)
·
Keadilan yang Demokratis
Dan kesemua sila-sila tersebut saling mencakup,bukan
hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki
fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan tertentu.
H. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat memiliki beberapa nilai yaitu Nilai
Obyektif dan Subyektif
Nilai-nilai Sistem
Filsafat Pancasila adalah senagai berikut :
1. Rumusan dari sila-sila pancasila menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum,
universal dan abstrak. Karena pada hakikatnya pancasila adalah nilai.
2. Inti nilai-nilai Pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang. Artinya
keberlakuannya sejak jaman dahulu, masa kini dan juga untuk masa yang akan
dating, untuk bangsa Indonesia boleh jadi untuk Negara lain yang secara
eksplisit tampak dalm adat istiadat, kebudayaan, tata hidup kenegaraaan dan
tata hidup beragama.
3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai
pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga merupakan suatu sumber hokum
positif di Indonesia. Oleh karena itu hierarki suatu tertib hokum di Indonesia
berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat
diubah secara hokum, sehingga melekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai
konsekwensinya jikalau nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaa UUD 45 itu
diubah maka sama halnya dengan membubarkan Negara proklamasi 17 Agustus 1945
Sedangkan Nilai-nilai Sistem
Filsafat Pancasila adalah senagai berikut :
1. Nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila merupakan hasil dari
pemikiran, panilaian, dan refleksi filosofis dari bangsa Indonesia sendiri.
Deologi pancasila berbeda denagn ideology-ideologi lain karena isi pancasila
diambil dari nilai budaya bangsa dan religi yang telah melekat erat, sehingga
jiwa pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideology lain
seperti liberalis, sosialis, komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari
pemikiran filsafat orang.
2. Nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman
bangsa untuk mengatur aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi
cermin jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,
keadilan, kebaikan, dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
3. Pancasila merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa
Indonesia, karena bersumber
dari kepribadian bangsa. Sehingga dalam perjalanannya akan selaras dengan
nilai-nilai pancasila.
Dalam kehidupan bernegara, nilai dasar Pancasila harus
tampak dalam produk peraturan perundangan yang berlaku, dengan kata lain,
peraturan perundangan harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga tidak
boleh bertentangan denagn nilai-nilai Pancasila.